"Alkohol adalah kelompok senyawa yang mengandung satu atau lebih gugus fungsi hidroksil (-OH) pada suatu senyawa alkana. Alkohol dapat dikenali dengan rumus umumnya
R-OH. Alkohol merupakan salah satu zat yang
penting dalam kimia organik karena dapat
diubah dari dan ke banyak tipe senyawa
lainnya. Reaksi dengan alkohol akan
menghasilkan 2 macam senyawa. Reaksi bisa menghasilkan senyawa yang mengandung
ikatan R-O atau dapat juga menghasilkan
senyawa mengandung ikatan O-H.
Salah satu senyawa alkohol, etanol (etil alkohol, atau alkohol sehari-hari), adalah salah
satu senyawa yang dapat ditemukan pada
minuman beralkohol. Rumus kimianya
CH3CH2OH."
HUKUM PARFUM MINYAK WANGI YANG
DICAMPUR ALKOHOL
KUTIPAN KEPUTUSAN FATWA MUI NO 4/2003 TENTANG PEDOMAN FATWA PRODUK HALALPengertian alkohol sebagaimana yang kami
dapatkan dari pernyataan orang yang
mengetahui hakekatnya serta yang kami
lihat dari peralatan industri pembuatannya
adalah, merupakan suatu unsur yang dapat
menguap yang terdapat dalam minuman yang memabukan. Keberadaannya akan
mengakibatkan mabuk. Alkohol ini juga
terdapat pada selain minuman, seperti pada
rendaman air bunga dan buah-buahan yang
dibuat untuk wewangian dan lainnya,
sebagaimana juga terdapat pada kayu-kayuan yang diproses dengan mempergunakan
peralatan khusus dari logam. Dan yang
terakhir ini merupakan alkohol dengan kadar
paling rendah, sedangkan yang terdapat pada
perasan anggur merupakan alkohol dengan
kadar tertinggi.
Alkohol dan turunannyaKhamr adalah sesuatu yg memabukkan baik minuman maupun yang lainnya.Hukumnya haramMinuman yang termasuk dalam kategori khamr adalah minuman yang mengandung ethanol(C2H5OH) minimal 1%Minuman yang termasuk kategori khamr adalah najisMinuman yang mengandung ethanol dibawah 1% termasuk kategori khamrMinuman yang dibuat dari air perasan Tape dengan kandungan Ethanol dibawah 1% termasuk kategori khamrTape tidak termasuk KhamrEthanol yang termasuk senyawa murni,yang bukan berasal dari industri khamr adalah suci