Old school Swatch Watches
Shout Box

Shoutbox
U-ON Google Page Rank Checker

Flag Counter

Online Galery
ALKOHOL BUKAN KHAMR
di tulis oleh admin
"Alkohol adalah kelompok senyawa yang mengandung satu atau lebih gugus fungsi hidroksil (-OH) pada suatu senyawa alkana. Alkohol dapat dikenali dengan rumus umumnya R-OH. Alkohol merupakan salah satu zat yang penting dalam kimia organik karena dapat diubah dari dan ke banyak tipe senyawa lainnya. Reaksi dengan alkohol akan menghasilkan 2 macam senyawa. Reaksi bisa menghasilkan senyawa yang mengandung ikatan R-O atau dapat juga menghasilkan senyawa mengandung ikatan O-H.
Salah satu senyawa alkohol, etanol (etil alkohol, atau alkohol sehari-hari), adalah salah satu senyawa yang dapat ditemukan pada minuman beralkohol. Rumus kimianya CH3CH2OH."

HUKUM PARFUM MINYAK WANGI YANG DICAMPUR ALKOHOL

  • Dikatakan bahwa alkohol itu najis, sebab memabukan. Dan juga dikatakan bahwa alkohol itu tidak najis, sebab tidak memabukkan, bahwa mematikan seperti racun. Dalam Muktamar para ulama berpendapat najis hukumnya, karena alkohol itu menjadi arak. Adapun minyak wangi yang dicampuri alkohol itu, kalau campurannya hanya sekedar menjaga kebaikannya, maka dimaafkan. Begitu pun halnya obat-obatan.Keterangan, dalam kitab Raddul Fudhul, kitab al-Mabahitsa al-Wafiyyah dan kitab al-Fiqih ‘ala Madzhabi al-Arba’ah :
  • Pengertian alkohol sebagaimana yang kami dapatkan dari pernyataan orang yang mengetahui hakekatnya serta yang kami lihat dari peralatan industri pembuatannya adalah, merupakan suatu unsur yang dapat menguap yang terdapat dalam minuman yang memabukan. Keberadaannya akan mengakibatkan mabuk. Alkohol ini juga terdapat pada selain minuman, seperti pada rendaman air bunga dan buah-buahan yang dibuat untuk wewangian dan lainnya, sebagaimana juga terdapat pada kayu-kayuan yang diproses dengan mempergunakan peralatan khusus dari logam. Dan yang terakhir ini merupakan alkohol dengan kadar paling rendah, sedangkan yang terdapat pada perasan anggur merupakan alkohol dengan kadar tertinggi.
    KUTIPAN KEPUTUSAN FATWA MUI NO 4/2003 TENTANG PEDOMAN FATWA PRODUK HALAL
  • Alkohol dan turunannya
  • Khamr adalah sesuatu yg memabukkan baik minuman maupun yang lainnya.Hukumnya haram
  • Minuman yang termasuk dalam kategori khamr adalah minuman yang mengandung ethanol(C2H5OH) minimal 1%
  • Minuman yang termasuk kategori khamr adalah najis
  • Minuman yang mengandung ethanol dibawah 1% termasuk kategori khamr
  • Minuman yang dibuat dari air perasan Tape dengan kandungan Ethanol dibawah 1% termasuk kategori khamr
  • Tape tidak termasuk Khamr
  • Ethanol yang termasuk senyawa murni,yang bukan berasal dari industri khamr adalah suci
  • dari berbagai sumber

    komentar